Meninjau Ulang Istilah Bid’ah Hasanah di Ruang Publik

Artikel ini bertujuan untuk meninjau kembali eksistensi istilah Bid’ah Hasanah (inovasi yang baik) di ruang publik sebagai kontra wacana terhadap dominasi makna Bid’ah dalam syariat Islam yang telah diinterpretasikan sejak lama sebagai perbuatan sesat atau Bid’ah Dhalalah. Kontra wacana adalah sebuah cara berpikir menentang wacana yang dilembagakan. Dengan memanfaatkan pendekatan grounded approach, penulis mencoba menyelidiki kemunculan dan eksistensi istilah ini, serta mendeskripsikan tentang bagaimana istilah Bid’ah Hasanah tersebut muncul sebagai konsep pemikiran yang berlawanan dengan makna negatif yang melekat pada istilah bid’ah yang mana telah lama diwacanakan secara mapan di ruang publik.

Data penelitian ini bersumber dari survei sederhana dan beberapa wacana terkait topik ini termasuk pembahasan di beberapa bab di buku ajar agama Islam, serta wacana dari beberapa sumber daring termasuk sosial media dan beberapa situs web yang berafiliasi dengan kelompok agama tertentu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah Bid’ah Hasanah muncul dan digaungkan oleh kelompok tradisionalis untuk melabeli berbagai bentuk ibadah yang bersifat non-eksklusif (ghairu mahdhah) yang memang pada dasarnya tidak memerlukan aturan khusus dalam pelaksanaannya. Menurut mereka, istilah ini diambil dan ditafsirkan dari beberapa hadis dan perkataan sahabat Nabi Muhammad SAW.

Di ranah publik, istilah Bid’ah memang masih diperdebatkan secara sengit oleh beberapa kelompok, terutama kelompok Salafi dan tradisional, karena perbedaan mereka dalam metodologi pemaknaan terhadap istilah ini. Kelompok Salafi mengedepankan makna syariah yang kaku secara tekstual yang terkandung dalam istilah ini, sedangkan kelompok tradisional mengedepankan makna literal dan orisinal dalam memahami istilah ini.

Untuk membaca lebih banyak tentang pembahasan ini, silakan dapat mengakses tautan berikut: https://jmb.lipi.go.id/jmb/article/view/1098

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *